Sita marital berasal dari kata dasar sita.
Pembekuan harta bersama selama pernikahan baik oleh istri atau suami yang meliputi seluruh harta yang dikuasai bersama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sita marital adalah pembekuan harta bersama selama pernikahan baik oleh istri atau suami yang meliputi seluruh harta yang dikuasai bersama.