Sistem perwakilan seimbang berasal dari kata dasar sistem.
Sistem pemilihan wakil rakyat yang duduk dalam parlemen berdasarkan peraturan bahwa jumlah kursi yang diperoleh golongan atau partai sesuai dengan suara yang diperolehnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sistem perwakilan seimbang adalah sistem pemilihan wakil rakyat yang duduk dalam parlemen berdasarkan peraturan bahwa jumlah kursi yang diperoleh golongan atau partai sesuai dengan suara yang diperolehnya.