Sumber hukum internasional memiliki 4 arti.
Sumber hukum internasional berasal dari kata dasar sumber.
Sumber hukum internasional adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional. Arti lainnya dari sumber hukum internasional adalah kebiasaan internasional.