Surat hibah berasal dari kata dasar surat.
Surat tentang pemindahan hak milik, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak (ketika pemiliknya masih hidup).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti surat hibah adalah surat tentang pemindahan hak milik, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak (ketika pemiliknya masih hidup).