Tahkim memiliki 2 arti.
Tahkim adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Tahkim memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga tahkim dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tahkim adalah perihal menjadikan hakim. Arti lainnya dari tahkim adalah keputusan (pertimbangan).