Talak satu berasal dari kata dasar talak.
Pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak satu kali dan memungkinkan suami rujuk kepada istri sebelum selesai idah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti talak satu adalah pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak satu kali dan memungkinkan suami rujuk kepada istri sebelum selesai idah.