Talak tiga berasal dari kata dasar talak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti talak tiga adalah talak yang dijatuhkan sebanyak tiga kali dan tidak memungkinkan suami rujuk kepada istrinya selesai idah. Arti lainnya dari talak tiga adalah kecuali jika bekas istri pernah nikah dengan orang lain kemudian diceraikan (tidak dapat dijatuhkan tiga kali berturut-turut atau dijatuhkan sekaligus).