Tambahan lembaran negara berasal dari kata dasar tambahan.
Lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tambahan lembaran negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara.