Tanah warisan berasal dari kata dasar tanah.
Tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah warisan adalah tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris.