Tarif kerugian berasal dari kata dasar tarif.
Tarif kerugian memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Jumlah dan saat terjadinya kerugian yang akan terjadi dalam kelompok tertanggung tertentu dengan jaminan asuransi masih berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tarif kerugian adalah jumlah dan saat terjadinya kerugian yang akan terjadi dalam kelompok tertanggung tertentu dengan jaminan asuransi masih berlaku. Tarif kerugian berasal dari kata dasar tarif.