Tenggang waktu berasal dari kata dasar tenggang.
Batas waktu (tentang perjanjian, ancaman, dan sebagainya).
Contoh: Mpr akan bersidang setiap tenggang waktu waktu satu tahun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tenggang waktu adalah batas waktu (tentang perjanjian, ancaman, dan sebagainya). Contoh: Mpr akan bersidang setiap tenggang waktu waktu satu tahun.