Terdakwa berasal dari kata dasar dakwa.
Terdakwa memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga terdakwa dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang yang didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata terdakwa adalah orang yang didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan. Terdakwa berasal dari kata dasar dakwa.