Tunjangan perceraian berasal dari kata dasar tunjangan.
Tunjangan yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tunjangan perceraian adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.