Upah bersih berasal dari kata dasar upah.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan, berupa gaji dan tunjangan sesudah dilakukan pemotongan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti upah bersih adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan, berupa gaji dan tunjangan sesudah dilakukan pemotongan.