Upah lembur berasal dari kata dasar upah.
Upah yang dibayarkan kepada karyawan yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja resmi yang telah ditetapkan atau pada hari libur resmi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada karyawan yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja resmi yang telah ditetapkan atau pada hari libur resmi.