Upeti memiliki 2 arti.
Upeti adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Upeti memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga upeti dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata upeti adalah uang (emas dan sebagainya) yang wajib dibayarkan (dipersembahkan) oleh negara(-negara) kecil kepada raja atau negara yang berkuasa atau yang menaklukkannya. Arti lainnya dari upeti adalah uang dan sebagainya yang diberikan (diantarkan) kepada seorang pejabat dan sebagainya dengan maksud menyuap.