Vandalisme memiliki 2 arti.
Vandalisme adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Vandalisme memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga vandalisme dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lain (keindahan alam dan sebagainya). Arti lainnya dari vandalisme adalah perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.