Wali mujbir berasal dari kata dasar wali.
Wali mujbir memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Wali (orang tua, saudara laki-laki, dan sebagainya) yang berhak menikahkan seseorang yang masih gadis tanpa memerlukan izin gadis tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wali mujbir adalah wali (orang tua, saudara laki-laki, dan sebagainya) yang berhak menikahkan seseorang yang masih gadis tanpa memerlukan izin gadis tersebut. Wali mujbir berasal dari kata dasar wali.