Warga negara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga warga negara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.