Wapres termasuk juga ke dalam akronim sehingga wapres adalah kependekan atau singkatan yang berupa gabungan huruf atau suku kata, atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar.
Wakil presiden.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata wapres adalah wakil presiden.