Wali negeri memiliki 2 arti.
Wali negeri berasal dari kata dasar wali.
Wali negeri adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wali negeri adalah kepala negeri. Arti lainnya dari wali negeri adalah gubernur jenderal.