Wasiat hukum berasal dari kata dasar wasiat.
Wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wasiat hukum adalah wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia.