Arti Wasiat Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Wasiat hukum berasal dari kata dasar wasiat.

arti wasiat hukum

Wasiat Hukum

Wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wasiat hukum adalah wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik