Zona ekonomi eksklusif berasal dari kata dasar zona.
Wilayah laut sejauh 200 mil dari pantai suatu negara yang kekayaan ekonominya (misalnya ikan, sumber alam) menjadi hak milik negara itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti zona ekonomi eksklusif adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pantai suatu negara yang kekayaan ekonominya (misalnya ikan, sumber alam) menjadi hak milik negara itu.