Adat patrilokal berasal dari kata dasar adat.
Pola menetap setelah menikah, suami istri harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti adat patrilokal adalah pola menetap setelah menikah, suami istri harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami.