Anuitas premi rata periodik berasal dari kata dasar anuitas.
Anuitas tundaan dengan jumlah premi yang dibayar sama pada interval yang teratur, misalnya pembayaran bulanan atau tahunan sampai pada tanggal pembayaran maslahatnya dimulai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anuitas premi rata periodik adalah anuitas tundaan dengan jumlah premi yang dibayar sama pada interval yang teratur, misalnya pembayaran bulanan atau tahunan sampai pada tanggal pembayaran maslahatnya dimulai.