Anuitas tertangguh berasal dari kata dasar anuitas.
Anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu pada masa yang akan datang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anuitas tertangguh adalah anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu pada masa yang akan datang.