Asuransi pengangguran berasal dari kata dasar asuransi.
Asuransi pengangguran memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Jaminan sosial bagi tenaga kerja yang dipertanggungkan kepada perusahaan asuransi untuk menjamin sejumlah penghasilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asuransi pengangguran adalah jaminan sosial bagi tenaga kerja yang dipertanggungkan kepada perusahaan asuransi untuk menjamin sejumlah penghasilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Asuransi pengangguran berasal dari kata dasar asuransi.