Asuransi perusahaan berasal dari kata dasar asuransi.
Asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yang polisnya dapat dibayarkan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asuransi perusahaan adalah asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yang polisnya dapat dibayarkan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang itu.