Badan pemeriksa keuangan berasal dari kata dasar badan.
Instansi pemerintah indonesia yang setingkat dengan departemen yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti badan pemeriksa keuangan adalah instansi pemerintah indonesia yang setingkat dengan departemen yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah.