Bank desa berasal dari kata dasar bank.
Bank yang mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bank desa adalah bank yang mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa.