Biaya tambahan berasal dari kata dasar biaya.
Biaya tambahan memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Biaya yang masih harus dikeluarkan di luar biaya tetapnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti biaya tambahan adalah biaya yang masih harus dikeluarkan di luar biaya tetapnya. Biaya tambahan berasal dari kata dasar biaya.