Biro perlengkapan berasal dari kata dasar biro.
Unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah perlengkapan instansi tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti biro perlengkapan adalah unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah perlengkapan instansi tersebut.