Cek kedaluwarsa berasal dari kata dasar cek.
Cek kedaluwarsa memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Cek yang hak penagihan pembayarannya telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu setelah enam bulan lewat, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cek kedaluwarsa adalah cek yang hak penagihan pembayarannya telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu setelah enam bulan lewat, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikannya. Cek kedaluwarsa berasal dari kata dasar cek.