Daerah istimewa berasal dari kata dasar daerah.
Daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang kadang-kadang menyimpang dari peraturan umum.
Contoh: Daerah istimewa istimewa yogyakarta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang kadang-kadang menyimpang dari peraturan umum. Contoh: Daerah istimewa istimewa yogyakarta.