Dakwaan subsider berasal dari kata dasar dakwaan.
Dakwaan subsider memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Dakwaan pengganti jika dakwaan primer tidak terbukti.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dakwaan subsider adalah dakwaan pengganti jika dakwaan primer tidak terbukti. Dakwaan subsider berasal dari kata dasar dakwaan.