Denda kubra berasal dari kata dasar denda.
Denda kubra memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Denda adat di jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti denda kubra adalah denda adat di jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya. Denda kubra berasal dari kata dasar denda.