Gugat memiliki 4 arti.
Gugat memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga gugat dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Gugat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga gugat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Guncangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata gugat adalah dakwa. Arti lainnya dari gugat adalah adukan.