Harga tunai berasal dari kata dasar harga.
Harga yang dibebankan jika pembayaran diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, yaitu lazimnya dalam 30 hari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harga tunai adalah harga yang dibebankan jika pembayaran diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, yaitu lazimnya dalam 30 hari.