Hubungan luar nikah berasal dari kata dasar hubungan.
Hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum atau tidak menjadi suami istri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hubungan luar nikah adalah hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum atau tidak menjadi suami istri.