Hukum allah memiliki 2 arti.
Hukum Allah berasal dari kata dasar hukum.
Hukum Allah berarti kepastian yang ditentukan oleh Allah.
Hukum Allah juga berarti takdir allah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum allah adalah Hukum Allah berarti kepastian yang ditentukan oleh Allah. Hukum Allah juga berarti takdir allah. Hukum allah memiliki 2 arti.