Interupsi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga interupsi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penyelaan atau pemotongan (pembicaraan,pidato, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata interupsi adalah penyelaan atau pemotongan (pembicaraan,pidato, dan sebagainya).