Jalan provinsi berasal dari kata dasar jalan.
Jalan yang terdiri atas jalan kolektor yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten atau kota yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalan provinsi adalah jalan yang terdiri atas jalan kolektor yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten atau kota yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional.