Jalur tiga dalam satu berasal dari kata dasar jalur.
Jalur wajib bagi mobil berpenumpang tiga orang atau lebih pada jam tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalur tiga dalam satu adalah jalur wajib bagi mobil berpenumpang tiga orang atau lebih pada jam tertentu.