Jalur tunggal berasal dari kata dasar jalur.
Jalan kereta api yang hanya terdiri atas satu jalur sehingga kereta api harus lewat secara bergantian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalur tunggal adalah jalan kereta api yang hanya terdiri atas satu jalur sehingga kereta api harus lewat secara bergantian.