Jam kerja memiliki 2 arti.
Jam kerja berasal dari kata dasar jam.
Jam kerja adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jam kerja adalah waktu yang dijadwalkan untuk perangkat peralatan yang dioperasikan (seperti pengisian bahan bakar, perjalanan). Arti lainnya dari jam kerja adalah waktu yang dijadwalkan bagi pegawai dan sebagainya untuk bekerja.