Jam praktik berasal dari kata dasar jam.
Waktu yang disediakan oleh dokter (pengacara dan sebagainya) untuk menerima tamu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jam praktik adalah waktu yang disediakan oleh dokter (pengacara dan sebagainya) untuk menerima tamu.
Iklan tertutup dalam 10 detik