Jam perbaikan berasal dari kata dasar jam.
Waktu yang dipergunakan oleh suatu perangkat peralatan atau alat untuk menunggu suku cadang, memperbaiki, dan memeliharanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jam perbaikan adalah waktu yang dipergunakan oleh suatu perangkat peralatan atau alat untuk menunggu suku cadang, memperbaiki, dan memeliharanya.