Jatah waktu berasal dari kata dasar jatah.
Lamanya waktu yang disediakan untuk mengucapkan atau menyajikan sesuatu (makalah, laporan, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jatah waktu adalah lamanya waktu yang disediakan untuk mengucapkan atau menyajikan sesuatu (makalah, laporan, dan sebagainya).