Kartu penumpang berasal dari kata dasar kartu.
Kartu yang diberikan kepada calon penumpang yang melaporkan diri, untuk memasuki ruang pesawat karena pada kartu itu tercantum nomor kursi yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu penumpang adalah kartu yang diberikan kepada calon penumpang yang melaporkan diri, untuk memasuki ruang pesawat karena pada kartu itu tercantum nomor kursi yang bersangkutan.