Kebijakan kependudukan berasal dari kata dasar kebijakan.
Kebijakan suatu pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan dinamika penduduk dalam negaranya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kebijakan kependudukan adalah kebijakan suatu pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan dinamika penduduk dalam negaranya.